Tulisan ini berangakat dari hasil diskusi anggota PMKRI basis Widya Karya yang terjadi belum lama ini sabtu (24/5) di Kelampok Kasri. . Diskusi rutin mingguan tentang kontroversi bantuan langsung tunai yang diterima oleh kepala keluarga miskin sebagai kompensasi pemerintah terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak, menggambarkan pemerintah tidak bijak bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat. Data kepala keluarga miskin yang digunakan adalah hasil sensus balai pusat statistic yang dilakukan pada tahun 2005 adalah preseden buruk birokrasi indonesia. Saharusnya dengan diberlakukan desentralisasi pemerintahan yang merupakan pelimpahan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga sendiri setiap, daerah / kota harus mempunyai data yang akurat tentang jumlah kepala keluarga miskin. Masyalah seperti yang tersebut diatas tidak terlepas dari peran birokrasi kita yang tumpang tindih sehingga berdampak pada efektivitas pelayanan public terhadap masyarakat. Salah satu persoalan yang dikeluhkan oleh banyak kalangan adalah kesalahan pemerintah dalam mendefenisikan kemiskinan sehingga berdapak pada bagaimana pendataan keluarga yang tergolong miskin dan bagaimana upaya pemerintah untuk memberantas kemiskinan. Secara antropologis, kemiskinan adalah individu atau keluarga yang mengalami kesulitan dalam menghidupi keluarga mereka, itu semua dikarenakan oleh tingkat pembelanjaan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok khususnya dalam hal pangan, atau sekedar untuk bertahan hidup, juga dengan kata lain memiliki tingkat perekonomian yang sangat rendah. Kemiskinan juga selalu diartikan dengan ketidak mampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Seperti dalam hal makanan, pakaian, bahkan tempat tinggal. Dalam hal makan, di Indonesia orang lazimnya makan tiga kali sehari, tetapi untuk alasan tertentu mereka sengaja makan dua kali sehari, misalnya orang yang sedang menjalankan program diet atau sedang kurang nafsu untuk makan. Sebaliknya, orang miskin, mau makan tiga kali atau lebih saja tidak mampu. Demikian juga dalam hal pakaian seadanya, Juga tempat tinggal. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak bisa berkembang dalam hal perekonomian.
Orang tidak mampu biasanya disebabkan oleh macam-macam penyebab, diantaranya; faktor alam, faktor bukan alam dan juga faktor gabungan. Faktor alam menjelaskan, orang tidak mampu karena alam tempat orang itu bermukim. Alam tidak lagi menyediakan bahan makanan yang dapat dioleh menjadi bahan makanan. Laut dan sungai tidak lagi menyediakan ikan untuk dimakan, tanah tidak lagi menyediakan lahan subur untuk dijadikan sawah atau ladang. Hutan tidak lagi menyediakan bahan makanan seperti umbi-umbian atau binatang buruan . Pada masarakat yang semua bahan makanannya disediakan oleh orang lain, maka untuk memperolehnya membutuhkan uang. Seorang penarik becak misalnya dapat memperoleh makanan apabila ia menukarkan jasanya kepada penumpang dengan demikian ia mendapat upah untuk menghidupkan keluarganya. Jika faktor pertama berkaitan dengan alam, faktor kedua berkaitan dengan uang maka faktor ketiga adalah faktor gabungan. Faktor ini berhubungan dengan kemajuan teknologi informasi dan peluang. Selain itu, lapangan pekerjaan yang sulit. Penarik becak mungkin mempunyai kemampuan yang dibutuhkan oleh sebuah perusahan, tetapi banyak juga jumlah orang yang memiliki kemampuan sama dengan mereka, atau juga memiliki kemampuan menyablon kaos tetapi banyak juga yang mempunyai keahlian yang sama. Ini menyebabkan persaingan makin ketat. Persaingan berkaitan dengan besar kecilnya kesempatan. Semakin tinggi persaingan, semakin kecil kesempatan yang diperoleh. Persoalan lain yang sangat penting adalah adalah modal usaha. Yang dimaksudkan dengan modal usaha adalah sejumlah dana awal yang digunakan untuk membiayai proses produksi. Modal diperluhkan untuk membeli bahan baku, alat produksi dan bahan penunjang lainnya. Bagi sebuah usaha baru modal dapat diperoleh dari milik sendiri atau juga modal pinjaman. Modal sendiri biasanya mengandlkan tabungan yang sudah dikumpulkan sekian lama. Sedangkan pinjaman dapat diperoleh dari bank atau pihak lain. Orang yang bisa menabung adalah mereka yang yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Sedangkan pinjaman modal hanya dapat diberikan bila ada kepercayaan dari pemberi pinjaman. Kepercayaan hanya bisa dipenuhi melalui jaminan yang diberikan oleh pengguna modal.
Ceritera diatas menggambarkan betapa sulitnya menjadi orang miskin. Makan saja susah apalagi menabung. Jika mereka ingin mendapatkan pinjaman untuk modal usaha, tentu lebih susah lagi. Apa yang dapat mereka jadikan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman? Meskipun berbagai upaya pemerintah dengan sejumlah program yang ditawarkan dan juga dana miliaran rupiah dikucurkan namun problem kemiskinan tetap menjadi ikon bagi bangsa indonesia yang terkenal kaya akan sumber daya alamnya. Program pengentasan kemiskinan itu misalnya, Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNBM) yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum meyentuh masyarakat miskin. Kurangnya sosialisasi dan pendataan jumlah kepala keluarga miskin, menjadikan masyarakat terus bertanya bagaimana kinerja birokrasi kita.
Konsep birokrasi modern dan rasional yang dianut oleh Negara-negara maju selama ini tidak terlepas dari gagasan Weber(1947-150), Webar memandng birokrasi sebagai sebua organisasi yamg hirarkis, dimana PNS berkewajiban melaksanakan tugas yang berkaitan dengan urusan-urusan publik. Sebagai sebua lembaga, birokrasi juga melaksanakan fungsi dan kewajiban pemerintah. Idealnya dalam suatu katagori miskin, seringkali data yang lainya. Pegawai negeri yang diangkat setiap tahun tetapi hanya mau caplok gaji doang tanpa bekerja sesuai tugas dan jabatannya. Padahal pada saat ini, yang dibutuhkan adalah pelayanan yang satu atap dan itu tentu saja membutuhkan instansi yang efektif. Kedua, implikasi dari banyaknya instansi yang dibuat untuk mengakomodasi orang yang belum kebagian posisi itu, tentu saja berimplikasi kepada besarnya anggaran. Bertambahnya instansi, dengan sendirinya akan menambah alokasi anggaran belanja daerah untuk operasional dan program instansi yang dimaksud. Persoalan ketiga, terkait dengan soal etos kerja. Banyak instansi tidak dengan sendirinya akan menambah kualitas yang meningkat. Banyak soal yang sering jadi ironi. Misalnya, data jumlah kepala keluarga miskin yang dikeluarkan oleh BPS terkadang tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan. Inilah salah satu akibat yang ditimbulkan kalau pembentukan instansi didaerah tidak dirancanng secara matang. Tidak mempertimbangkan unsur efektitas dan efesiensi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pembentukan lembaga tidak lagi berdasarkan prinsip pengorganisasian yang rasional dan obyektif, tetapi untuk mengakomodasi kepentingan elite lokal dan organisasi pemerintahan daerah. Parahnya lagi, pertimbangan dalam pembentukan
tugasnya pada pelayanan masyarakat (Gladden 1956:17-18)
Bagaimana dengan birokrasi di Indonesia? Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara atau Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengakui, sejak diberikan keleluasaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, lembaga didaerah tumbuh tak terkendali. Bahkan, ada kabupaten atau kota yang memiliki 40 instansi pemerintahan atau dinas. Pertumbuhan instansi pemerintah itu hampir terjadi diseluruh unsur dan aspek sehingga membuat kondisi obyektif birokrasi pemerintahan menghadapi masalah serius. Salah satu aspek persoalan serius itu adalah dibidang kelembagaan (organisasi birokrasi), (kompas.2007).
Sebenarnya ada tiga persoalan yang menjadikan lambanya birokrasi kia adalah: Pertama, Efektifitas. Struktur kelembagaan dan kinerja birokrasi cenderung tidak efektif. Dalam konteks instansi di daerah, hal ini terkait dengan persoalan banyak instansi yang sterkadang tumpah tindih dan menjadikan mata rantai pelayanan sangat berliku misalnya proses pembuatan KTP, kartu kuning, bagi para pencari kerja dan surat-surat instansi itu lebih cenderung untuk kepentingan akomodasi. Jadi nuansa dan kepentingan untuk memberi tempat siapa pejabat yang belum kebagian tempat, kemudian dibentuk dinas / instansi dengan mencari-cari tugas yang sesuai dengan pejabat itu. Meskipun banyak instansi dibuat, tidak dengan sendirinya pelayanan public kemudian bisa berjalan maksimal.
Dogel Blazt.Pro Ecclesia et Patria!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar